zapi.
APIsPricingDocsMCP
APIsPricingDocsMCPSign in
zapi.
APIsPricingDocsMCP
APIsPricingDocsMCPSign in
On this page
  • Playground
  • Code examples
  • Full reference
  • Related APIs
Indonesia/Bimas Islam Kemenag
Logo Bimas Islam Kemenag

Bimas Islam Kemenag

Directorate General of Islamic Community Guidance: sharia consultation Q&A answered by the Kemenag team, official news, and directorate profile pages.

Endpoints
6
Requests
82
Updated
54 minutes ago
For LLMs
llms.txt
Endpoint healthnot yet measured
  • konsultasi-categoriesnot measured
  • konsultasi-listnot measured
  • konsultasi-detailnot measured
  • article-listnot measured
  • article-detailnot measured
+ 1 more endpointShow less
  • profilnot measured
no measurements yetdaily 01:00 WIB

Playground

6 endpoints
GET/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-categories10m cache1 paramchecking key…
Parameters
dummystring

Unused; this endpoint takes no input

·
Response
EXAMPLE
{
  "count": 14,
  "items": [
    {
      "label": "Al Quran dan Hadist",
      "category": "alquranhadist"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Paham Keagamaan)",
      "category": "aqidah_paham"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Aliran Keagamaan)",
      "category": "aqidah_aliran"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Gerakan Keagamaan)",
      "category": "aqidah_gerakan"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Ibadah)",
      "category": "fiqih_ibadah"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Muamalah)",
      "category": "fiqih_muamalah"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Munakahat)",
      "category": "fiqih_munakahat"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Produk Halal)",
      "category": "fiqih_produkhalal"
    }
  ],
  "provider": "bimasislam"
}

Code examples

Consultation Categories
zpi-sdkrecommended
// npm i zpi-sdk
import { ZpiClient } from "zpi-sdk";

const client = new ZpiClient({ apiKey: "zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx" });

const data = await client.run("indonesia:bimasislam", "konsultasi-categories", {});
console.log(data);
Full SDK reference →
request.sh
curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-categories?dummy=" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Full reference

6 endpoints · plain text
GETConsultation Categories/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-categoriesThe 14 sharia consultation categories.

Parameters

dummystringoptional
Unused; this endpoint takes no input

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-categories?dummy=" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "count": 14,
  "items": [
    {
      "label": "Al Quran dan Hadist",
      "category": "alquranhadist"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Paham Keagamaan)",
      "category": "aqidah_paham"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Aliran Keagamaan)",
      "category": "aqidah_aliran"
    },
    {
      "label": "Aqidah (Gerakan Keagamaan)",
      "category": "aqidah_gerakan"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Ibadah)",
      "category": "fiqih_ibadah"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Muamalah)",
      "category": "fiqih_muamalah"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Munakahat)",
      "category": "fiqih_munakahat"
    },
    {
      "label": "Fiqih (Produk Halal)",
      "category": "fiqih_produkhalal"
    }
  ],
  "provider": "bimasislam"
}
GETConsultation List/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-listPublished Q&A for one category.

Parameters

categoryenumrequired
Consultation category (see konsultasi-categories) Values: alquranhadist, aqidah_paham, aqidah_aliran, aqidah_gerakan, fiqih_ibadah, fiqih_muamalah, fiqih_munakahat, fiqih_produkhalal, fiqih_haji, fiqih_zakatwakaf, fiqih_waris, fiqih_hisabrukyat, akhlaktasawuf, umum.

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-list?category=fiqih_ibadah" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "count": 8,
  "items": [
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/masjid-dengan-menggunakan-toa-yang-mengganggu",
      "slug": "masjid-dengan-menggunakan-toa-yang-mengganggu",
      "image": null,
      "title": "Masjid dengan menggunakan TOA yang mengganggu",
      "excerpt": "Assalamualaikum Wr. Wb. Saya tinggal di apartemen yang sangat dekat dengan masjid. Masjid itu menggunakan toa dengan volume yang sangat lantang, dan banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dilakukan di l"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/muallaf",
      "slug": "muallaf",
      "image": null,
      "title": "Muallaf",
      "excerpt": "Saya ingin bertanya, mohon penjelasan nya..\nBagaimana cara mualaf?\nSyarat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan ?"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/ibadah-shalat",
      "slug": "ibadah-shalat",
      "image": null,
      "title": "Ibadah Shalat",
      "excerpt": "Assalamualaikum..\nSelamat pagi ustdaz.\nSaya mau bertanya,\n\n1.apakah kalo kita ketika shalat subuh tidak memakai kunut itu syah apa tidak ?\n2.saya kalo tahiyat ketika membaca shalawat tanpa memakai k"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/shalat-dalam-kondisi-lumpuh",
      "slug": "shalat-dalam-kondisi-lumpuh",
      "image": null,
      "title": "Shalat dalam kondisi lumpuh",
      "excerpt": "Assalamualaikum\nIstri saya (68 tahun) sudah enam tahun menderita kelumpuhan karena strok. Kaki dan tangan kanannya tidak bisa digerakkan dan tidak bisa berbicara sehingga tidak dapat melakukan aktivit"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/regulasi-penyelenggaraan-jenazah",
      "slug": "regulasi-penyelenggaraan-jenazah",
      "image": null,
      "title": "Regulasi Penyelenggaraan Jenazah",
      "excerpt": "assalamualaikum\nmohon regulasi tentang Penyelenggaraan jenazah..\nwassalamualaikum.."
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/perihal-shalat",
      "slug": "perihal-shalat",
      "image": null,
      "title": "Perihal Shalat",
      "excerpt": "Assalamualaikum..\napa yang harus saya lakukan jika istri saya tidak shalat?\nWassalamualaikum.."
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/mukena-bercincin",
      "slug": "mukena-bercincin",
      "image": null,
      "title": "Mukena Bercincin",
      "excerpt": "Assalamualaikum..\nBagaimana hukumnya wanita yang shalat pakai mukena yang panjang yang biasanya ada cincin kain yang nyambung dengan mukena yang dimasukkan ke jari tengah?sedangkan wanita dalm shalat"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/mendoakan-orang-yang-sudah-meninggal-dengan-cara-bunuh-diri",
      "slug": "mendoakan-orang-yang-sudah-meninggal-dengan-cara-bunuh-diri",
      "image": null,
      "title": "Mendoakan orang yang sudah meninggal dengan cara bunuh diri",
      "excerpt": "Assalamu'alaikum Wr. Wb.\nSaya pernah ditanya teman saya mengenai mendo'akan orang yang sudah meninggal dengan cara bunuh diri, apakah sampai? terimakasih\nWassalamu'alaikum Wr. Wb."
    }
  ],
  "label": "Fiqih (Ibadah)",
  "category": "fiqih_ibadah",
  "provider": "bimasislam"
}
GETConsultation Detail/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-detailOne consultation: the question and the Kemenag team's answer in full.

Parameters

slugstringrequired
Consultation slug from konsultasi-list

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/konsultasi-detail?slug=ibadah-shalat" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/konsultasisyariah/tanyajawab/detail/ibadah-shalat",
  "slug": "ibadah-shalat",
  "title": "Ibadah Shalat",
  "answer": "Asalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...\n\nSaudara/i yang dirahmati Allah...\n\nJawaban dari pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut:\n\n1. Qunut sholat fajar (subuh) disebutkan dalam banyak hadits Rasulullah pernah melakukan Qunut dan meninggalkannya, baik melakukannya dengan suara jahar (keras) atau pelan. Mensikapi hadits-hadits tersebut, ulama berbeda pendapat diantara mereka ada yang menyatakan sebagai sunnah selamanya atau sunnah yang hanya dilakukan saat terjadi bencana. Sedangkan Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan sebagai Mustahab (dianjurkan) dan Hanafiyah dan Hanabilah tidak menganggapnya sebagai sunnah. Oleh karena itu qunut bukan merupakan salah satu rukun sholat, hanya sebatas sunnah (mustahab) menurut sebagian ulama sehingga bagi yang tidak melaksanakannya sholat tetap sah;\n\n2. Kata sayidana dalam tasyahud, menurut ulama as-syafi'iyyah sebagaimana disebutkan Ali As-Syibromilsi dalam kitab Hasyiyah Ala Nihayatul Muhtaj dianjurkan dan begitu pula dengan ulama Hanafiah menganjurkan. Namun Ibnu Hajar Al Atsqolani salah satu ulama as-syafi'iyyah mengatakan, mengikuti lafadz yang diriwayatkan (ma-tsur) dengan tidak menggunakan sayidana dalam sholat lebih kuat (Arjah).\n\n3. Niat dalam ibadah merupakan aktifitas hati dengan meneguhkan dan menghadirkan hati untuk melakukan sholat atau lainnya. Dalam kitab-kitab As-Syafi'iyah disebutkan dianjurkan melafalkan niat untuk membantu hati seperti halnya dalam niat ihram. Namun bila kita tidak melafalkan niat dan cukup meniatkan dalam hati maka niat tersebut telah mencukupi.\n\n4. Khusu' merupakan sikap tenang, tunduk, merendah dan menghadap secara totalitas menghadap sang Kholiq dengan kerendahan diri. Hal-hal yang dapat membantu dan menciptakan khusu' dalam sholat diantaranya: mengagungkan sholat, mengenal Allah, mempersiapkan sholat, memahami fiqih sholat,\n\nmenggunakan sutrah (pembatas), fokus saat takbiratul ihram, menghayati doa iftitah dan bacaan al-Qur'an, merendahkan diri saat rukuk, menghadirkan kedekatan diri dengan Allah saat sujud, menghayati makna tasyahud, tidak menolehkan kepala saat sholat dan bersikap tenang dalam menjalankan sholat.\n\nDemikian Jawaban dari kami. Wallahu a'lam bisshawwab.\n\nWassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh\n\nTIm Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam",
  "askedBy": "Hamba Allah (Kuningan)",
  "provider": "bimasislam",
  "question": "Assalamualaikum..\n\nSelamat pagi ustdaz.\n\nSaya mau bertanya,\n\n1.apakah kalo kita ketika shalat subuh tidak memakai kunut itu syah apa tidak ?\n\n2.saya kalo tahiyat ketika membaca shalawat tanpa memakai kata sayidina, itu boleh apa tidak ? Karena menurut saya kata sayidina itu tambahan saja karena shalawat nabi yg asli setau saya tanpa kata sayidina !\n\n3. Saya klo shalat tanpa memakai usholi langsung takbir & berniat dlm hati berbarengan dengan takbir niat nya.\n\n4.gimana cara shalat khusu, saya ketika shalat susah sekali khusu pikiran kemana - mana.\n\nItu pertanyaan saya karena saya bingung ada yg bilang cara shalat saya salah. Saya mohon penjelasan nya dari ustadz. Terimaksih sebelum nya atas jawaban nya saya ucapkan terimakasih\n\nWassalammualaikum wr.wb",
  "answeredBy": "Tim Konsultasi Syariah (Bimas Islam)",
  "categoryLabel": "FIQIH (IBADAH)"
}
GETArticle List/v1/indonesia:bimasislam/article-listNews, announcements and opinion pieces, paged.

Parameters

sectionenumoptional
Article section. Default berita Values: berita, info-penting, opini.
pagenumberoptional
Page number (starts at 1, 10 per page). Default 1

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/article-list?section=&page=1" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "page": 1,
  "count": 10,
  "items": [
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bedah-buku-hadis-dan-hak-hak-perempuan-kemenag-ajak-umat-kritis-pahami-teks-keagamaan",
      "slug": "bedah-buku-hadis-dan-hak-hak-perempuan-kemenag-ajak-umat-kritis-pahami-teks-keagamaan",
      "image": "https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/post/1088b8820cffb73add390c61a0b2d7fa.jpg",
      "title": "Bedah Buku Hadis dan Hak-Hak Perempuan, Kemenag Ajak Umat Kritis Pahami Teks Keagamaan",
      "excerpt": "Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengajak umat Islam memahami hadis secara kritis dan kontekstual, terutama ha"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-fasilitasi-penyelesaian-masjid-terdampak-bendungan-jragung",
      "slug": "kemenag-fasilitasi-penyelesaian-masjid-terdampak-bendungan-jragung",
      "image": "https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/post/f18ba963ae8f9687c468de8dd8ecf767.jpg",
      "title": "Kemenag Fasilitasi Penyelesaian Masjid Terdampak Bendungan Jragung",
      "excerpt": "Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama memfasilitasi penyelesaian Masjid Jami’atur Rohim yang terdampak pembangun"
    },
    {
      "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-buka-pendaftaran-inpassing-pengawas-jaminan-produk-halal-2026",
      "slug": "kemenag-buka-pendaftaran-inpassing-pengawas-jaminan-produk-halal-2026",
      "image": "https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/post/f254430c53e9c62ab982df35a5422b85.jpg",
      "title": "Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal 2026",
      "excerpt": "Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dala"
    }
  ],
  "hasMore": true,
  "section": "berita",
  "lastPage": 1572,
  "nextPage": 2,
  "provider": "bimasislam",
  "returned": 10
}
GETArticle Detail/v1/indonesia:bimasislam/article-detailOne article with date, author, image and full body.

Parameters

slugstringrequired
Article slug from article-list
sectionenumoptional
Article section. Default berita Values: berita, info-penting, opini.

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/article-detail?slug=kemenag-buka-pendaftaran-inpassing-pengawas-jaminan-produk-halal-2026&section=" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-buka-pendaftaran-inpassing-pengawas-jaminan-produk-halal-2026",
  "body": "Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama membuka pendaftaran pengajuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.\n\nPendaftaran ditujukan bagi PNS yang memenuhi kualifikasi. Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen portofolio dibuka 1 September 2026 hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.\n\nSeluruh proses pendaftaran dan pengunduhan format persyaratan dilakukan secara daring melalui https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/.\n\nRincian kriteria umum, dokumen persyaratan, dan jadwal tahapan seleksi administrasi dapat dilihat melalui surat edaran yang tersedia di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pemberitahuan-inpassing-jf-pengawas-jph-kemenag.\n\nDirektur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, pengawasan ekosistem halal tidak lagi hanya berkaitan dengan sertifikasi dan labelisasi. Menurutnya, konsep halal telah mencakup berbagai aspek kehidupan.\n\n“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).\n\nIa mengingatkan ASN yang memenuhi kualifikasi agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kesempatan inpassing belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat atau setiap tahun.\n\nDukungan terhadap program ini juga disampaikan Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain. Ia menyebut, percepatan inpassing berkaitan dengan penyetaraan kepangkatan dan peningkatan kesejahteraan ASN.\n\n“Aksele­rasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.\n\nIa menilai keberadaan Pengawas JPH penting karena produk bersertifikat halal tidak hanya diminati masyarakat muslim. Jaminan kebersihan dan kualitas produk juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing barang ekspor.\n\n“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujarnya.\n\nMenurutnya, pelaksanaan inpassing secara cepat dan tepat sasaran merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus implementasi manajemen karier ASN. Hal itu sejalan dengan pandangan Menag Nasaruddin Umar bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.\n\nPuja/Mr",
  "slug": "kemenag-buka-pendaftaran-inpassing-pengawas-jaminan-produk-halal-2026",
  "image": "https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/post/f254430c53e9c62ab982df35a5422b85.jpg",
  "title": "Kemenag Buka Pendaftaran Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal 2026",
  "author": "Barie",
  "section": "berita",
  "provider": "bimasislam",
  "publishedAt": "Jumat, 28 Agustus 2026"
}
GETDirectorate Profile/v1/indonesia:bimasislam/profilHistory, vision and mission, duties, structure and officials.

Parameters

sectionenumrequired
Profile section Values: sejarah, visi-dan-misi, tugas-dan-fungsi, organisasi, pejabat-bimas-islam.

Request

curl -X GET "https://api.zpi.web.id/v1/indonesia:bimasislam/profil?section=sejarah" \
  -H "x-api-key: zpi_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx"

Example response

{
  "url": "https://bimasislam.kemenag.go.id/profil/sejarah",
  "body": "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, adalah satuan kerja tingkat I di lingkungan Departemen Agama Pusat. Dalam nomenklatur organisasi (diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006, Ditjen Bimas Islam, nama satuan kerja ini disingkat yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Dibawah direktur jenderal terdapat lima manajer lapis eselon II, yaitu sau orang sekretaris dan empat direktur. Sekretaris yang bertanggung jawab secara administratif dan fasilitatif ini membawahi empat kepala bagian dan kepala subbagian. Sedangkan direktur yang bertanggung jawab dalam urusan teknis membawahi beberapa kepala subdirektorat dan kepala seksi.\n\nKeberadaan \" bimbingan masyarakat Islam\" sudah berlangsung sejak lahirnya Kementerian Agama, 3 Januari 1946, meskipun saat itu belum diwadahi dalam organisasi direktorat jenderal. Tanggal 3 Januari kemudian dikenal sebagai hari ulang tahun Departemen Agama, yang sekarang dikenal dengan nama \" Hari Amal Bakti \". Dalam perjalanan selanjutnya \" bimbingan masyarakat Islam\" diwadahi dalam satu direktorat jenderal dengan nomenklatur Ditjen Bimas Islam. Pada tahun 1979 Ditjen Bimas Islam dimerjer dengan Ditjen Haji dengan nomenklatur baru, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.\n\nBerdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001, terjadi perubahan struktur Departemen Agama Pusat. Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Tidak banyak pengaruh perubahan dengan nomenklatur baru itu abgi kegiatan bimbingan masyarakat Islam. Sebagian tugas yang ada sebelumnya malah direlokasi ke direktorat jenderal lain, yakni tugas penerangan agama Islam yang berpindah ke Ditjen Binbaga Islam, bertukar tempat dengan tugas Peradilan Agama.\n\nPada tahun 2006 - berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang disebutkan diatas, tugas Bimbingan Masyarakat Islam kembali dipisah dengan tugas perhajian. Mulai saat itulah tugas bimbingan amsyarakat Islam dilaksanakan oleh direktorat jenderal baru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan struktur baru ini, diharapkan tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara lebih fokus. Tugas-tugas itu adalah urusan agama Islam (selain haji), penerangan agama Islam, Zakat, dan Wakaf.\n\nDengan wadah struktur itu, Ditjen Bimas Islam membawahi lima subsatker tingakat eselon II, yakni sekretariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat, dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Di tingkat daerah, Ditjen Bimas Islam memiliki \" kepanjangan tangan \" pada bidang-bidang (provinsi) dan seksi-seksi (kabupaten / kota). Pada lapis paling ujung, Ditjen Bimas Islam memiliki unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan, yakni kantor urusan agama kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang tugas utamanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk.",
  "title": "Sejarah",
  "section": "sejarah",
  "provider": "bimasislam"
}

Related APIs

More in indonesia

Jadwal Sholat & Hijriah

indonesia/sholat-kemenag

Indonesian prayer schedules for 517 cities sourced from the Ministry of Religious Affairs dataset, plus Hijri/Gregorian conversion and qibla direction.

188 calls·10m cache

Al-Qur'an Kemenag

indonesia/quran-kemenag

Official Indonesian Ministry of Religious Affairs Qur'an: 114 surah, 6,236 ayah with Arabic, kitabah, transliteration, Indonesian translation and footnotes, plus the full Kemenag tafsir (wajiz, tahlili, kosakata, munasabah, sabab nuzul).

242 calls·10m cache

Cek BPOM

indonesia/cek-bpom

Pencarian registrasi produk obat, kosmetik, suplemen, dan pangan pada database resmi BPOM RI.

38 calls·5m cache

LPSE / Tender Pemerintah

indonesia/lpse

Data tender & pengadaan pemerintah Indonesia dari sumber nasional (Satu Data LKPP). Cari paket tender lintas instansi, lihat detail tender (pagu/HPS/jadwal/anggaran), dan direktori kode LPSE.

30 calls·30m cache

Cek NIK

indonesia/cek-nik

Decode structural information from a 16-digit Indonesian NIK identifier.

23 calls·5m cache

Cek Kode Pos

indonesia/cek-kode-pos

Cari kode pos Indonesia berdasarkan nama kelurahan, kecamatan, atau kota.

22 calls·5m cache
Browse APIsPricingDocsMCP serverGet an API key
zapi.One key, one response shape.
TermsPrivacyCookiesAUPRefunds© 2026